Senin, 06 Februari 2017

Landasan dan dasar hukum penerapan serta tujuan K3LH

Keamanan kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH) dalam dunia industri diatur oleh pemerintah dalam Undang - undang No. 1 tahun 1970, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara, yang berada didalam wilayah kekuasaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar